- Siapa
yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Apakah
persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. - Bagaimana
cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian
Keuangan?
- Melakukan
registrasi terlebih dahulu pada:
- aplikasi
web e-PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan Informasi,
sub-menu Registrasi Pemohon;
- aplikasi mobile PPID,
melalui menu Layanan PPID, klik Daftar Baru.
- Melengkapi
kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang
dipersyaratkan;
- Apabila
data pengguna sudah lengkap, pengguna akan
menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah
terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Keuangan.
- Bagaimana
cara mengajukan permintaan informasi publik?
- Permintaan
informasi dapat diajukan melalui:
- aplikasi
web e-PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan
Informasi, sub-menu Permohonan Informasi;
- aplikasi mobile PPID,
melalui menu Layanan PPID, klik Permohonan Informasi.
- Melengkapi
kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang
dipersyaratkan;
- Apabila
data permintaan informasi sudah lengkap, pengguna akan
menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permintaan informasi
sudah diterima dan sedang diproses.
- Bagaimana
mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi. - Berapa
lama pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. - Bagaimana
cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kementerian Keuangan?
- Keberatan
dapat diajukan melalui:
- aplikasi
web e-PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan
Informasi, sub-menu Pengajuan Keberatan;
- aplikasi mobile PPID,
melalui menu Layanan PPID, klik Pengajuan Keberatan.
- Melengkapi
kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Berapa
biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor pusat/kantor vertikal Kementerian Keuangan dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya. - Waktu
layanan informasi:
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.