Adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sebagai landasan hukum yang berhubungan dengan :
1. hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
2. kewajiban badan publik untuk menyediakannya informasi secara cepat dan tepat
3. pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
4. Kewajiban badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan publik
Berdasarkan hal tersebut, maka SMAN 1 Harau sebagai suatu badan membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Organisasi ini senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMAN 1 Harau didirikan pada tahun 2020.